FAQ

Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)

Bisa, selama pabrik rokok di tempat anda bekerja mengusulkan data calon penerima BLT ke Disnaker setempat, maka anda berhak mendapatkan BLT tersebut dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan nantinya BLT akan disalurkan langsung oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.

Untuk di tahun 2024 besaran BLT yang di berikan sebesar Rp. 1.500.000 per jiwa. Setiap tahun besaran BLT DBHCHT tidak sama besarannya tergantung anggaran yang di dapat oleh masing-masing daerah.