Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
1. Meninggal
2. Pindah Segmen kepesertaan JKN Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS KesehatanContoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
4. NIK & No. KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
5. Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
6. Keluar dari DTKS baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun dikeluarkan dari DTKS by system karena salah satu dari sebab-sebab sebagaimana disebutkan di FAQ Nomor 15.
7. Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota sesuai alamat KTP dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.
Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 150/HUK/2022 (saat ini telah digantikan oleh Kepmensos 73/HUK/2024) dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
4. Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
5. Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kuota tersedia;
6. Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.
-