FAQ

Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)

Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.

Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.

Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :

1. Sudah bukan penerima bansos. Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS,

2. Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak sinkron

Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.

3. Pergantian Penyalur. Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).