FAQ

Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)

1) Keluar dari DTKS;

2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;

3) Mengundurkan diri secara sukarela;

4) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;

5) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.

6) Dalam 1 KK sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (khusus untuk PKH)


Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :

1) Ibu hamil/menyusui;

2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

3) Anak SD/MI atau sederajat;

4) Anak SMP/MTs atau sederajat;

5) Anak SMA/MA atau sederajat;

6) Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;

7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan Penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk informasi terkait mekanisme calon peserta PKH.