FAQ

Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)

Kriteria penerima sesuai dengan PMK 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Perbup Pasuruan 114 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja dan atau anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. 

Bisa, selama pabrik rokok di tempat anda bekerja mengusulkan data calon penerima BLT ke Disnaker setempat, maka anda berhak mendapatkan BLT tersebut dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan nantinya BLT akan disalurkan langsung oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.