Frequently asked questions (Pertanyaan yang sering diajukan)
Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 terkait Pemberitahuan Proses Usulan, Verifikasi Kelayakan, dan Pemutakhiran Data, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan yang tidak diperbolehkan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :
• ASN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Guru Sertifikasi/Pekerjaan yang tidak layak menerima bansos
• Pekerja dengan upah di atas UMK/UMP
• Terdaftar dalam SK badan usaha
• Pendamping Sosial
• Eks NAPI
maka akan dikeluarkan dari DTKS, sehingga otomatis kepesertaan program lainnya tidak aktif.
Kriteria penerima sesuai dengan PMK 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Perbup Pasuruan 114 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja dan atau anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
-